AJI Kecam Tindakan Polisi yang Mudah Mengecap Hoaks Produk Jurnalistik
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam Polres Luwu Timur yang terlalu mudah memberikan cap hoaks pada berita yang terkonfirmasi.
Sebab, Humas Polres Luwu Timur mengunggah konten di media sosial yang menyatakan reportase Project M ialah hoaks.
Tak berselang lama, sejumlah akun berkomentar di Instagram dengan menyebut bahwa berita Project M ialah hoaks.
Adapun, Project M memuat laporan yang dianggap hoaks itu berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan".
AJI menilai laporan Project M telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Polres Luwu Timur.
"Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," tulis AJI melalui keterangan persnya, Jumat (8/10).
Menurut AJI, tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
AJI mengutip Pasal 18 Undang-undang Pers yang menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.