AJI Protes Pengekangan Pers di Iran
Senin, 22 Juni 2009 – 20:25 WIB
Masih menurut IFJ, lanjut Nezar pula, koresponden televisi Al Arabiyya bahkan diwajibkan menutup kantor mereka. Sementara, koresponden televisi publik dari Belgia dan Belanda ditahan oleh penguasa Iran. Koresponden dua televisi Jerman, ARD dan ZDF, juga dilarang meliput apapun dan dilarang keluar dari hotel tempat mereka menginap.
AJI juga menilai pelarangan meliput, pengusiran dan penahanan jurnalis di Iran itu, sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional. "Apa yang dilakukan pemerintah Iran telah melanggar hak masyarakat dunia untuk mendapat informasi dan kebebasan berekspresi," kata Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi AJI pula.