Ajukan Banding Kasus Sumiati
Anggap Vonis Terlalu RinganSelasa, 11 Januari 2011 – 03:13 WIB
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati adalah hukuman penjara seumur hidup, mengingat Sumiati sudah menderita trauma berat.
Anis menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan banding kepada pengadilan negeri Arab Saudi yang tentunya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Kami juga akan terus berusaha untuk mendampingi Sumiati. Kita wajib mengajukan banding, karena kasus ini sudah high level dan seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kasus ini melanggar hak azasi manusia (HAM),” tukasnya.
Anis menambahkan, kasus Sumiati ini seharusnya dijadikan parameter keadilan buruh migrant. Menurutnya, selama ini pihaknya melihat bahwa pengadilan di Arab Saudi tidak membela sedikit pun terhadap para tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI). “Meskipun akhirnya memang pengadilan menjatuhkan vonis, tetapi tetap saja vonis yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sesuai dengan penderitaan korban,” imbuhnya.
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Momen Perayaan Natal, Ini Harapan Prabowo
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
BERITA LAINNYA
- Hukum
Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:25 WIB - Humaniora
Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:24 WIB - Sosial
Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Hukum
Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:13 WIB - Liga Inggris
Man City Vs Everton: Haaland Gagal Penalti, Penonton Kecewa
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:48 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1 2024-2025, Penuh Kejutan
Kamis, 26 Desember 2024 – 18:53 WIB - Daerah
Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:32 WIB