Ajukan Banding Kasus Sumiati
Anggap Vonis Terlalu RinganSelasa, 11 Januari 2011 – 03:13 WIB

JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati adalah hukuman penjara seumur hidup, mengingat Sumiati sudah menderita trauma berat.
Anis menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan banding kepada pengadilan negeri Arab Saudi yang tentunya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Kami juga akan terus berusaha untuk mendampingi Sumiati. Kita wajib mengajukan banding, karena kasus ini sudah high level dan seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kasus ini melanggar hak azasi manusia (HAM),” tukasnya.
Anis menambahkan, kasus Sumiati ini seharusnya dijadikan parameter keadilan buruh migrant. Menurutnya, selama ini pihaknya melihat bahwa pengadilan di Arab Saudi tidak membela sedikit pun terhadap para tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI). “Meskipun akhirnya memang pengadilan menjatuhkan vonis, tetapi tetap saja vonis yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sesuai dengan penderitaan korban,” imbuhnya.