Pengadilan Madinah, Arab Saudi pada hari Senin (10/1) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap majikan Sumiati. Majikannya ditahan atas tuduhan telah melakukan pemukulan sangat parah terhadap Sumiati hingga mematahkan tulang dan menyebabkan pendarahan dalam, menaruh alat setrika panas di kepalanya dan menusuk serta melukai dengan gunting. (cha/jpnn)
JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringan. Menurut Anis, seharusnya