Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.
“Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise),” kata Tim PH DTY Rizky Rismawan dalam keterangan tertulis seusai persidangan.
Salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah karena Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tetapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.
“Bagaimana tidak, obscuur libel dan membingungkan, klien kami yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tetapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara,” kata Rizky Rismawan.
Sementara terkait uang senilai Rp 3 miliar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, ternyata merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).
“Uang sebesar Rp 3 milar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan, tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Rizky berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.