Babak Baru Kasus Suap yang Menjerat Dadan Tri Yudianto
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (DTY) kepada tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik.
"Sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (3/10).
Selain itu, tim jaksa KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka DTY hingga 20 Oktober 2023 di Rutan KPK dengan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
KPK menahan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada Selasa (6/6) lalu.
Kasus yang menjerat Dadan berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
Saat itu HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, serta mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.
Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalan, tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana.