Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:18 WIB
Ditegaskan pula, eksekusi yang dialami Sherny pada Rabu (13/6) secara hukum sah meski pihak pengacara terpidana berencana mengajukan PK.
Selepas eksekusi, kini fokus kejaksaan adalah mengejar aset wanita kelahiran Manado tersebut sebab kerugian negara yang terkumpul baru sekitar Rp 885 miliar dari total Rp 1,9 triliun. "Dia itu tetap masih berkewajiban mengembalikan kerugian negara," tegas Adi lagi.