Ajukan PK, Aset Sherny Tetap Diburu
Kamis, 14 Juni 2012 – 16:18 WIB
Untuk itu, Alfian menyebutkan telah meminta Mahkamah Agung mengeluarkan perintah sidang ulang kasus kliennya tersebut. Alasannya, selama proses sidang in abstentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, panggilan sidang dari pengadilan atau kejaksaan tak pernah diterima Sherny.
Selain Indonesia, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, pihaknya juga akan memburu aset Sherny yang disimpan di Amerika Serikat. Sebaliknya menurut ALfian, di Negeri Paman Sam itu kliennya tak memiliki aset yang berharga. (pra/jpnn)