Ajukan PK, Setya Novanto Minta Diputus Bebas dan Dikembalikan Hak Berpolitik
"Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji," kata Maqdir.
Dalam petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, Setnov melalui tim kuasa hukumnya mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 130/pidsus/tpk 2017 PN Jakarta Pusat, mengadili menyatakan pemohon PK terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan JPU," ucap dia.
Maqdir juga mengharapkan, Setnov bisa dipulihkan harkat dan martabatnya. Terlebih terkait hak dipilih dalam jabatan publik.
"Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak serta martabatnya," tegasnya.
Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (tan/jpnn)