Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi

Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi - JPNN.COM
Rois dan Achmad memastikan akan mengajukan PK setelah didatangi Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pekan lalu.

Dari hasil pertemuan tersebut,  keduanya memutuskan akan mengajukan PK. PK diambil karena selama proses persidangan mulai dari tahap pertama, banding sampai kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis serupa (mati).

Rois dan Achmad dinyatakan bersalah karena membom Kedubes Australia di Jl HR Rasuna Said (Kuningan) pada 12 September 2004. Kesalahan lain, keduanya juga terbukti menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan menyebutkan, pihaknya tak memasukan nama Iwan Darmawan alias Rois dan Achmad Hasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA