Ajukan PK, Terpidana Bom Kuningan Belum Dieksekusi
Senin, 04 Februari 2013 – 21:02 WIB
Dari hasil pertemuan tersebut, keduanya memutuskan akan mengajukan PK. PK diambil karena selama proses persidangan mulai dari tahap pertama, banding sampai kasasi, pengadilan menjatuhkan vonis serupa (mati).
Rois dan Achmad dinyatakan bersalah karena membom Kedubes Australia di Jl HR Rasuna Said (Kuningan) pada 12 September 2004. Kesalahan lain, keduanya juga terbukti menyembunyikan Dr Azahari dan Noordin M Top di kediamannya di rumah dinas PT Pertani, Blitar, Jawa Timur. (pra/jpnn)