Ajukan PK, Terpidana Mati Tuding Penerjemah tak Profesional
Jaksa Penuntut Umum Sri Anggraeni Astuti SH membantah semua tudingan pemohon PK. Dalam materi kontra memori,Anggraeni menyatakan bahwa memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Mary Jane bukanlah novum.
“Semua terbantahkan,” ujarnya.
JPU lainnya, Muhammad Ismet SH mengatakan, dalam persidangan yang melibatkan penerjemah tak mengharuskan tokoh profesional yang mengantongi sertifikat lembaga bahasa. Dalam kontra memori jaksa, Ismet menekankan adanya pengajuan grasi oleh pemohon kepada presiden.
“Grasi adalah permohonan pengampunan. Itu berarti pelaku mengakui kesalahannya, sehingga minta keringanan hukuman,” tandasnya.
Dalam persidangan kemarin, Mary Jane dibantu seorang penerjemah bahasa Tagalog, Jefry K Tindik yang pernah bertugas sebagai penerjemah di Kedutaan Besar Indonesia untuk Filipina. Sidang dilanjutkan hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Rudyantho menghadirkan dua saksi, salah satunya pimpinan Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Jogjakarta.(yog/laz/ong/jpnn)