Akademisi Dukung Upaya Kementan Melawan Alih Fungsi Lahan Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Kementerian Pertanian (Kementan) melawan arus alih fungsi lahan pertanian mendapat dukungan kalangan akademisi. Kali ini dukungan datang dari Universitas Brawijaya, Malang.
Wakil Dekan I Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Sujarwo, mengungkapkan, maraknya alih fungsi lahan yang dilakukan sejumlah pihak tak bertanggung jawab hanya akan membuat para petani sengsara. Menurutnya, pengalihfungsi harus ditindak secara tegas dan dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya yakin kita belum terlambat untuk berbuat apa yang seharusnya kita lakukan. Artinya kita tidak boleh membiarkan celah sedikitpun bagi mereka yang akan mengalihfungsikan lahan pertanian," ujar Sujarwo, Sabtu (14/3).
Menurut Sujarwo, selama ini ada dua faktor yang membuat alih fungsi lahan begitu deras terjadi. Pertama, pemilik modal memandang tanah sebagai long-term profit perspective (increasing return overtime for the future). Kedua, pemilik lahan memandang area lahan sebagai unprofitable resources dengan pilihan impas, rugi atau untung sedikit.
"Jika demikian, interaksi kedua agen ekonomi akan menghasilkan transaksi yang jauh lebih mudah, yakni hanya meninggikan harga lahannya di atas ekspektasi petani, kemudian dengan sendirinya alih fungsi lahan akan terjadi," katanya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah memiliki aturan ketat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian Indonesia, yaitu dengan mencantumkan pasal pidana pada Undang-undang 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Aturan ini memiliki turunan amanat mendasar yang tertuang dalam Perda RTRW dan atau RDTR Kabupaten/Kota.
Di samping aturan itu, sebenarnya para petani bisa mencegah tingginya laju alih fungsi lahan melalui perspektif long-term profit, dimana pandangan utamanya adalah nilai jual hasil produksi yang masih tinggi.
Dengan cara ini, petani mampu meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahataninya menjadi lebih profitable.