Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Dukung Upaya Kementan Melawan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sabtu, 14 Maret 2020 – 18:10 WIB
Akademisi Dukung Upaya Kementan Melawan Alih Fungsi Lahan Pertanian - JPNN.COM
Tampak masyarakat membeli pangan berkualitas di toko tani. Foto: Humas Kementan

"Ini secara otomatis akan mencegah alih fungsi lahan. Karena petani sadar melepas lahannya akan menjadi kerugian jangka panjang bagi diri dan negaranya," jelasnya.

Disisi lain, petani juga harus mendapatkan pertolongan bersama dalam menghadapi ganasnya perubahan. Menolong petani artinya membuat mereka lebih berdaya secara teknologi, lebih baik secara informasi, dan lebih berwawasan bisnis sebagai entitas ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah bersama perguruan tinggi, industri, dan pusat-pusat inovasi lainnya harus saling berkesinambungan untuk membantu pahlawan pangan Indonesia.

"Tetapi ingat, petani juga harus disadarkan bahwa mereka harus merubah mindset. Jangan hanya suka dibantu pemerintah saja, namun harus memiliki jiwa entrepreneur (menciptakan inovasi dan nilai tambah). Contohnya bagaimana petani di New Zelland dengan pertanian berkorporasinya, lalu petani di Korea selatan dengan Saemaul Undongnya. Jadi sekali lagi, harus ada pendorong yang membuat petani terinspirasi dengan best practices expose mereka dengan apa yang seharusnya dilakukan," paparnya.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, pihaknya kerap mengingatkan agar pihak pemerintah daerah melalui Distan benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi serta sekitar 10 ribu hektare areal sawah kebanjiran.

Kementan juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Sarwo Edhy.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Kementan juga telah meminta pihak kepolisian supaya menindak tegas lalu memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close