Akademisi Ini Sebut Tak Ada Intervensi Presiden di Pilkada 2024
"Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.
Begitu juga Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menyatakan bahwa Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai ketum Partai Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
"Ajakan Pak Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai ketum Partai Gerindra,” jelas Hasan.
Menurut dia, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.
Hasan Nasbi menekankan pentingnya membedakan peran Prabowo sebagai presiden dan ketum Partai Gerindra dalam konteks pilkada. Menurut dia, Presiden Prabowo telah menjaga batasan yang jelas antara jabatan pemerintahan dan keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
Para pakar menggarisbawahi bahwa keterlibatan Prabowo dalam Pilkada 2024 tidak serta-merta mengintervensi proses demokrasi, melainkan menunjukkan komitmennya terhadap hak politik yang dijalankan sesuai aturan.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam berbagai kesempatan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menerima semua pihak yang ingin bekerja sama demi kepentingan bangsa, terlepas dari afiliasi politik.
Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo mendukung proses demokrasi yang sehat dan terbuka, tanpa berusaha mengarahkan hasil pilkada tertentu. Dalam hal ini, keterlibatan Presiden Prabowo dinilai sebagai wujud hak politik yang sah dan tidak mengganggu independensi pilkada. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: