Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan

Jumat, 03 Juni 2022 – 07:40 WIB
Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan - JPNN.COM
Diskusi membahas UU PSDN dan Komcad yang diadakan kerja sama Prodi HI FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL di Jakarta, Kamis (2/6). Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Faisal Nurdin Idris mengkritisi UU  Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Dia menilai argumentasi yang dibuat dalam naskah akademik UU PSDN yang salah satunya mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), terlalu dipaksakan.

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," ujar Faisal dalam keterangan pers pada Kamis (2/6).

Pendapat itu disampaikan Kaprodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta itu dalam diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi", kerja sama Prodi HI FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, di Aula Madya, Kampus UIN Ciputat Jakarta  (2/6).

Faisal juga memandang ada banyak dampak negatif yang berpotensi muncul dari penerapan UU PSDN yang dinilai minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention).

Sementara itu, Fery Kusuma selaku pegiat HAM menilai di dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sedangkan UU PSDN menurutnya tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.

Peneliti Centra Initiative itu bahkan menilai banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD yang dilanggar oleh UU PSDN. Terlebih lagi, sejarah masa lalu mencatat pernah ada Pam Swakarsa atau para milisi di berbagai daerah, salah satunya di Papua.

Keberadaan UU PSDN serta pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dikritisi akademisi dan pegiat HAM dalam diskusi yang diadakan Imparsial dan UIN Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News