Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
Apalagi, ojol sebagai pekerja gig seharusnya memiliki waktu yang fleksibel dalam mengatur jam kerja.
Dia menjelaskan saat ini dari sisi legalaitas ojol itu sudah legal dan ada di Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Namun, belum dijelaskan secara tegas hubungan antara pengemudi ojol dengan aplikator.
Budi memahami sebenarnya yang mendasari tuntutan pengemudi ojol dikarenakan faktor pendapatan mereka yang menurun.
"Sekarang dengan semakin bertambahnya jumlah ojol, potensi pendapatan jadi lebih sedikit. Jadi, menurut saya ini wajar dan dibatasi mereka juga pasti akan demo,” tuturnya.
Untuk itu, Budi menekankan kembali ada dampak yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan jika memang pengemudi ojol tetap ingin memformalitaskan statusnya tersebut.
“Jadi, menurut saya percuma jika hanya menuntut soal status kalau upahnya nanti sama rendah,” katanya.
Terkait tarif dan potongan dari aplikator, menurut Budi, sejatinya juga telah disepakati oleh seluruh stakeholder, begitu juga dengan batas bawah dan atasnya.
“Apakah benar dugaan dari para pengemudi ojol bahwa penerapannya dilapangan melebihi dari ketentuan, dan bagaimana penggunaan dana yang dikumpulkan dari para pengemudi ojol tersebut, apakah penggunaannya sudah tepat, karena harus dikembalikan lagi kepada mitra ojol manfaatnya. Evaluasi ini yang kita tunggu dari pemerintah,” kata Budi. (mcr8/jpnn)