Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akademisi UI Beberkan Sederet Manfaat RUU Cipta Kerja Bagi UMKM

Minggu, 23 Agustus 2020 – 18:55 WIB
Akademisi UI Beberkan Sederet Manfaat RUU Cipta Kerja Bagi UMKM - JPNN.COM
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Ima Mayasari berpendapat, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan berdampak positif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alasannya, beleid sapu jagat (omnibus law) memberikan banyak kemudahan terhadap sektor tersebut.

"Ketika saya buat restoran, misal saya UMKM ayam geprek, itu pasti tidak perlu izin yang terlalu sulit. Tapi, hanya cukup dengan registrasi atau didaftarkan saja, mereka sudah bisa melakukan usaha," katanya saat dihubungi, Minggu (23/8).

Manfaat berikutnya, UMKM takkan dikenai biaya saat akan naik kelas menjadi perseroan terbatas (PT). "Kalau tidak salah," ucapnya.

Dengan kemudahan tersebut, ungkapnya, maka iklim bisnis bakal tumbuh. "Kemudian diharap dapat menyerap tenaga kerja dan iklim ekonomi jadi lebih baik."

"Itu yang kelihatannya tidak banyak diekspose dari RUU Ciptaker," sambung peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Ima menilai, sektor UMKM harus dikembangkan lantaran menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Dicontohkannya dengan kebijakan di Meksiko.

"Meksiko itu yang sudah mentata kelola UMKM dengan baik dan mereka menerapkan risk based (berbasis risiko) dalam pengambilan kebijakannya," jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, terdapat 116,9 juta orang bekerja di UMKM atau menyerap 97% tenaga kerja nasional pada 2018. Karenanya, berkontribusi sebesar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Ima Mayasari berpendapat, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close