Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan

Kamis, 25 Maret 2021 – 15:09 WIB
UU Ciptaker, Kementerian LHK Pangkas Sejumlah Perizinan - JPNN.COM
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, PP No 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 Tahun 2021. 

"PP itu menjadi peraturan bagi seluruh kementerian lembaga yang mengatur tentang perizinan berusaha," kata Bambang dalam siaran YouTube Kementerian LHK, Kamis (24/3). 

Bambang mengatakan, seluruh kementerian lembaga harus menyusun rancangan peraturan menteri masing-masing. Menurut dia, dalam permen itu harus mengatur kembali tentang standar kegiatan usaha dan standar produknya. 

"Jadi, kalau bidang yang terkait dengan LHK, dalam PP 5 ada lima bidang," jelas dia.

Lima bidang itu berupa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi terdapat 15 jenis perizinan berusaha, bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar ada lima jenis perizinan berusaha, bidang perbenihan tanaman hutan lima jenis perizinan berusaha.

"Itu semua di kehutanan," ujar Bambang.

Sementara di sektor lingkungan ada bidang pengelolaan limbah B3 satu jenis perizinan berusaha, bidang pengelolaan air limbah empat jenis perizinan berusaha.

"PP 5 harus kami kawal bersama, karena di sini sebenarnya terintegrasinya undang-undang Cipta Kerja antarkementerian dalam melayani perizinan berusaha diperkuat dengan basis risiko," jelas dia.

"Di LHK sudah terjadi pemangkasan perizinan yang tadinya di PP 24 Tahun 2018 ada 51 izin sekarang sudah menjadi 35 jenis," imbuh Bambang.

Bambang menambahkan, dalam rangka mendukung proses perizinan berusaha dari sektor lain dalam sistem OSS KLHK menyiapkan tujuh Rapermen di antaranya mengatur daftar usaha dan kegiatan wajib AMDAL, UKL, UPL, dam SPPL.

Kemudian, Rapermen LHK yang mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelaikan operasional, pemanfaatan hutan di HP dan HL, pengelolaan limbah B3, pemanfaatan jasling di KK, pemanfaatan TSL, dan perbenihan tanaman hutan.

Sekjen KLHK mengatakan PP No 24 tahun 2018 yang mengatur perizinan berusaha dicabut dan diganti dengan PP No 5 tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News