Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?
Kamis, 31 Januari 2019 – 22:36 WIB
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)