Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Selasa, 25 Juni 2024 – 13:42 WIB
Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan - JPNN.COM
Konferensi pers kasus narkoba Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.

"Itu akan kami lakukan," katanya.

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.

“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6). (antara/jpnn)


Musikus Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA