Akan Terulang jika Perusuh Tidak Ditindak Tegas
jpnn.com - JAKARTA -- Polisi harus menindak tegas perusuh pada saat persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11) siang.
"Atas tindakan anarkis tersebut, aparat tidak boleh diam, karena bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk untuk dunia peradilan Indonesia," kata Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, Kamis (14/11).
Menurut Aboebakar, tindakan di ruang sidang itu merupakan bentuk contempt of court, sehingga harus diproses secara pidana. "Bila tidak, pihak lain yang kalah akan melakukan hal yang serupa," katanya.
Ia menambahkan, insiden di MK itu pasti akan dihubungkan dengan prahara tertangkapnya Akil Mochtar.
Mengamuknya sekelompok orang di ruang sidang MK saat pembacaan putusan Pilkada Maluku pastilah akan dilihat sebagai kondisi telah lunturnya wibawa MK.
"Karena sebelum tertangkapnya Ketua MK, kejadian serupa belum pernah terjadi. Namun hal ini tidak dapat dibiarkan, supremasi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Menurutnya, kekecewaan atas putusan yang dibuat oleh pengadilan tidak boleh dilampiaskan dengan cara yang brutal seperti itu. Siapapun yang membawa perkara ke MK seharusnya telah menyiapkan mental.
"Harus bisa terima putusan baik menang ataupun kalah," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.