Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akankah Ada Tersangka Kasus Kerumunan di Rumah Habib Rizieq?

Rabu, 18 November 2020 – 07:44 WIB
Akankah Ada Tersangka Kasus Kerumunan di Rumah Habib Rizieq? - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kerumunan massa saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Acara yang berlangsung di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi itu diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait acara tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Ketika status naik ke penyidikan, penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.

Kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Petamburan Jakarta Pusat masih diselidiki Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close