Akbar Tanjung Bela Bibit-Chandra
Jumat, 04 Februari 2011 – 19:19 WIB
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Senin (31/1) lalu, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menolak kehadiran Bibit-Chnadra dalam RDP tersebut. Alasannya, deponeering tidak menghilangkan status Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan. Karenanya mayoritas fraksi di Komisi III DPR menilai keduanya tidak berhak mengikuti rapat di DPR.(fas/jpnn)