AKBP Andrian Ungkap Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Rohil, Satunya Polisi, Alamak
"Sementara Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu dia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rohil," lanjutnya.
Di dalam bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
MZ mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.
"Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan HA tidak ada keterlibatan mengedar, dia hanya menggunakan dan membeli dari pelaku MZ," bebernya.
Hasil tes urine Aipda HA dan MZ menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
AKBP Andrian memastikan tidak akan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan narkotika, apalagi polisi.
"Sidang kode etik terhadap HA digelar setelah pidana, yang jelas akan kami tindak tegas," ucap perwira menengah Polri itu.
Akibat perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(mcr36/jpnn)