AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek
"Kami, kan, harus lihat lagi dengan CCTV," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik tengah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan sopir itu sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga perlu mendalami kamera closed circuit television (CCTV) guna memperkuat keterangan saksi.
"Main ponsel itu keterangan dari kernet. Kalau nanti ini menimbulkan peristiwa kecelakaan diperkuat dengan CCTV, dengan saksi mobil yang di belakangnya baru kami bisa menetapkan (tersangka, red)," ujar Argo.
Atas kejadian itu, sopir truk terancam dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Korban Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. (cr3/jpnn)