AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J, menjatuhkan pidana pidana satu tahun penjara kepada terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Tuntutan itu dibacakan JPU Zullikar Tanjung Cs dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana apa pun yang menggangu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mestinya.
"Menjatuhkan pidana kepada Arif Rachman dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU di ruang sidang.
JPU memohon majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Arif, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria. (cr3/jpnn)