Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga.
Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.
“Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi,” ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Saiful Anam menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu dengan dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tersebut.
Menurut Saiful Anam, hal itu dikarenakan terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP.
“Namun, dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa,” ujar Saiful Anam.
Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa.
Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.