Polisi dan Jaksa Sama Saja, Rahasiakan Motif Ferdy Sambo Cs Mengeksekusi Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penuntasan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, antiklimaks. Sebab, jaksa dan sebelumnya dalam proses hukum di kepolisian tidak mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya melihat setelah proses sidang yang lama dan melelahkan semua pihak, memang penuntasan kasus ini tampak antiklimaks," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (26/1).
Menurut Bambang, sidang kasus ini sangat disayangkan. Sebab, tak membuka motif sebenarnya dari para tersangka, sehingga muncul dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bharada Eliezer memang mengakui sebagai eksekutor, atas perintah Ferdy Sambo. Tak tampak ada motif atau mens rea dari Eliezer yang dituntut 12 tahun," ucap Bambang.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu juga menyoroti jaksa yang terkesan membuat alibi baru di luar fakta-fakta persidangan yakni adanya perselingkuhan Putri Candrawathibdan korban Brigadir J.
"Selain tuntutan delapan tahun di bawah Eliezer, hal inilah yang memunculkan kejanggalan-kejanggalan dan indikasi adanya intervensi di luar hukum," kata Bambang.
Bambang mengakui sedari awal memang setuju tak perlu membuka motif kasus ini kepada publik oleh kepolisian, tetapi seharusnya diungkap dalam persidangan.
"Memang di awal, saya setuju bahwa motif tak perlu dibuka ke publik oleh kepolisian, tetapi sangat penting untuk dibuka dalam persidangan," pungkas Bambang Rukminto.