AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Aziz Yanuar Masih Percaya Komitmen Kapolri
Rabu, 01 Juni 2022 – 16:56 WIB
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian menjalani hukuman dan bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)