Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah Polri untuk memproses putusan Komisi Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum AKBP Raden Brotoseno menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses secepatnya pemecatan itu.
"Melihat hasil putusan PK terhadap Brotoseno, tercantum dengan jelas untuk memberatkan sidang komisi kode etik Polri. Dalam putusan, isinya memberatkan Brotoseno dengan putusan PTDH," kata Edi dalam siaran pers, Jumat (15/7).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menilai keputusan PK yang diberikan sidang komisi kode etik Polri setelah melihat banyaknya kritikan dan sorotan terhadap Brotoseno.
Pada sidang etik sebelumnya, Brotoseno hanya menerima putusan ringan, yakni demosi.
Edi menerangkan Brotoseno ternyata menjalani hukuman pidana penjara lebih tiga tahun.
Atas masukan masyarakat tersebut, Kapolri lalu melakukan revisi terhadap kode etik polri dengan menambahkan ada kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.
"Kami melihat ini bukti komitmen Kapolri yang selalu peka atas kritikan masyarakat kepada Polri yang menyebutkan putusan terhadap Brotoseno kurang memberikan rasa keadilan," kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu.