AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Siapa yang Mempertahankan? Kapolri Harus Menjelaskan
"Kapolri perlu menjelaskan mengapa AKBP Brotoseno tidak di-PTDH dan pejabat berwenang siapa yang memberikan pertimbangan agar AKBP Brotoseno tetap dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.
Ferdy menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.