Karier AKBP Brotoseno di Polri Tamat
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno secara administratif resmi dipecat dari Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) yang digelar pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB.
Sidang KKEP tersebut memutuskan AKBP Brotoseno mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan PK itu memberatkan hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno sebelumnya pada bulan Oktober 2020.
Ketika itu, eks narapidana korupsi itu hanya dikenai sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/7).
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," ucapnya.
Nurul menerangkan putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AKBP Brotoseno dipecat tidak hormat berdasarkan putusan KKEP PK ini tersebut tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.