AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara tersangka baru terkait dugaan suap penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel Tahun 2016 ke Kejari Palembang, Rabu (25/11).
“Benar, Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, kami menerima pelimpahan tahap II berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan siswa Bintara Polri pada tahun 2016 dari Pidsus Kejakasaan Agung,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/11)
Pelimpahan tahap II itu merupakan perkara split dari kasus sebelumnya. Yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes, serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya, yang telah divonis hakim PN Palembang, masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Tersangkanya adalah AKBP Edya Kurnia, polisi aktif di Polda Jawa Barat yang saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
“AKBP Edya Kurnia ini merupakan tersangka baru yang diduga turut menerima sejumlah uang suap, sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan perkara sebelumnya,” jelasnya.
Dede menuturkan, pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan Calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya, serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan Calon Bintara.
“Berdasarkan itu, tersangka dijerat dengan pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” tegas Dede.
Untuk selanjutnya, kata Dede, maksimal 20 hari kerja akan segera mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
Disinggung mengenai adanya kesan tidak terbuka dari Pidsus Kejari Palembang dalam menginformasikan kasus tersebut kepada awak media, terkait kasus tersebut, ia tegas membantahnya.