Briptu D Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Tak Dipecat Polda Sulteng, ART Minta Kapolri Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap kasus Briptu D, penerima gratifikasi dari Casis Polri, tetapi tidak dipecat dari kepolisian.
Briptu D yang menerima rasywah Rp 4,4 miliar dari 18 casis bintara Polri gelombang kedua 2022 itu dijatuhi sanksi disiplin oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng, yakni cuma penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.
"Saya menghimbau kepada Saudara Kapolri untuk segera periksa kabid Propam dan kabidkum Polda Sulteng atas putusan ringan terhadap Briptu D," ujar Abdul Rachman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).
Senator dapil Sulteng itu menyebut sanksi untuk Briptu D itu menjadi preseden buruk dan mencoreng maruah institusi Polri.
Dia pun berkeyakinan Briptu D tidak mungkin melakukan perbuatan memalukan itu seorang diri.
Menurut Abdul Rachman, seorang Briptu tidak mungkin berani mencari mangsa jika tidak ada jaringan lebih tinggi untuk meloloskan casis tersebut.
"Saya yakin dan percaya bahwa ini adalah jaringan mafia penerimaan calon siswa bintara Polri," ujar senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Oleh karena itu, ART meminta Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut dan mengevaluasi kembali putusan KKEP Polda Sulteng terhadap Briptu D.