AKBP Era Adhinata Perintahkan Penyidik Melelang Minyak Subsidi Sitaan
jpnn.com, TIMIKA - Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata memerintahkan penyidik Satreskrim segera melelang barang bukti berupa 1,78 ton minyak tanah subsidi.
Minyak tanah itu merupakan hasil sitaan dari empat penimbun di wilayah Kota Timika pada pertengahan Desember 2021 lalu.
AKBP Era memerintah penyidik melelang minyak tanah barang bukti tersebut agar tidak menguap dan tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
"Uang hasil lelang itu nanti menjadi barang bukti saat persidangan di pengadilan," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Minggu (23/1).
Perwira menengah Polri itu menyatakan kasus itu akan diproses sampai tuntas.
Terlebih lagi, minyak tanah itu merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga, bukan malah ditimbun untuk kepentingan meraup keuntungan pribadi.
"Tetap proses. Itu tidak bisa ditawar-tawar," tegas AKBP Era.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan jajarannya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Disperindag Mimika, BPH Migas di Jakarta dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku..