AKBP Hendy Beberkan Detik-detik Penangkapan Briptu Hasbudi di Bandara Juwata Tarakan
"Setelah dilakukan lidik ternyata lokasi kegiatan penambangan illegal ini berada di konsesi PT BTM alias ilegal," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kegiatan penambangan dan pengelolaan material tanah dengan gunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas dengan metode rendaman.
Di hari yang sama, Ditkrimsus mengamankan lima orang pekerja tambang ilegal beserta sejumlah barang bukti, berupa kendaraan berat 3 unit excavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang kami amankan, dia menjelaskan kalau pemilik tambang emas ilegal itu adalah saudara Hasbudi anggota Polri dan Muliadi alias Adi sebagai koordinatornya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli minerba disimpulkan kalau perbuatan itu melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Briptu Hasbudi pemilik tambang ilegal sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu bernama Muliadi alias Adi sebagai koordinator, M Idrus alias Ayung selaku koordinator lapangan, Hairuddin aliasa Eca Mandor dan Mustari alias Maco penjaga bak.
"Untuk tersangka M Idrus alias Ayung, Hairuddin aliasa Eca, Mustari alias Maco telah dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak tanggal 1 Mei 2022 lalu," jelasnya.