AKBP Jerry Raymond Dipecat, Peraturan Kapolri tentang Waskat Seharusnya Diterapkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Kapolri (Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Perkap Waskat) seharusnya diterapkan dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J yang menyeret AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Raymond adalah mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum).
Dia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat dari Polri dalam sidang KKEP atas kasus kematian Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Logikanya tidak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya, apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah kadiv propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/10).
Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, peran pengawasan melekat oleh atasan Jerry, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya pada kasus itu patut dipertanyakan.
"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan wadirreskrimum justru layak ditanyakan bagaimana peran waskatnya," lanjut Bambang.
Diketahui, dalam Perkap 2/2022 tentang Waskat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu, mengatur jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dua tingkat di atas anggota Polri yang melanggar akan diminta pertanggungjawaban.
"Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat seharusnya diterapkan," ujar Bambang.