AKBP Jerry Raymond Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Dipecat dari Polri, Begini Dosanya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian (JR) yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Jerry merupakan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dia sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Putusan pemecatan terhadap Jerry dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas dosanya itu, Jerry dijatuhi sanksi pertama berupa hukuman etika dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji membacakan putusan tersebut.