AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP M dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), yang diputuskan dalam sidang etik di Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat.
AKBP M juga terkena sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.
Dia mengatakan pproses sidang kode etik terhadap M berlangsung selama tiga jam lebih.