AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan terduga, dan pembacaan putusan yang menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Merespons putusan sidang kode etik tersebut, M yang sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud, langsung menyatakan sikap akan mengajukan banding satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri.
"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," terangnya.
Remaja putri berinisial IS berusia 13 tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AKBP M sejak September 2021.
IS mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Modus AKBP M mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin. (antara/jpnn)