AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB
Sementara para persidangan lain, Ujang divonis bersalah karena membunuh Putri, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosma juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.(jpnn)