Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri

Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB
AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri - JPNN.COM
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Mindo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak membebaskannya.

Mindo yang ditahan sejak 21 Desember 2011, terlihat santai saat memasuki persidangan. Duduk di kursi terdakwa, Mindo sesekali menyeka keringatnya dengan sapu tangannya. Raut wajahnya terlihat biasa-biasa saja sejak awal sidang hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan AKBP Mindo Tampubolon. Kamis malam (24/6/2011) sebelum Putri dibunuh, Mindo dijemput oleh istri bersama anak dan pembantunya di Polda Kepri. Esok paginya, Jumat (24/6/2011) Mindo berangkat kerja ke Mapolda Kepri sekitar pukul 06.30 WIB. "Ia berangkat ke kantor Polda Kepri diantar istrinya dan pembantunya," kata Reno Listowo.

Sekitar pukul 11.30 Mindo menghubungi Putri Mega Umboh via telepon tetapi ponsel Putri tidak aktif. Dalam persidangan itu juga disebutkan beberapa pengakuan dua terdakwa lainnya, Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros yang dianggap berbelit-belit dan kerap berbohong. Saat pertama kali Ujang dan Ros ditangkap di Hotel Bali, kedua terdakwa itu langsung diinterogasi oleh Kombes Pol Tumpal Manik dari Direskrimsus Polda Kepri saat itu. Saat diinterogasi itu pula Rosita pertama kali mengaku korban dibawa kabur oleh seseorang. Tetapi tidak puas dengan jawaban itu, Tumpal terus mengiterogasinya.

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close