AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
jpnn.com, BOYOLALI - Jaringan pembuat dan pengedar uang palsu diringkus Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini polisi menahan sembilan orang dan menyita barang bukti uang palsu Rp 496.030.000.
"Para pelaku jaringan kasus uang palsu tersebut berperan sebagai pembuat, menyediakan bahan baku, dan pengedar. Semuanya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond saat gelar kasus, Jumat.
Para pelaku ditangkap di kawasan Desa/Kecamatan Mojosongo.
Polisi mengungkap kasus tersebut berawal informasi adanya pembuat dan peredaran uang palsu di wilayah Mojosongo, Boyolali.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan, setelah dipastikan kebenarannya langsung ke lokasi di sebuah rumah warga yang dicurigai di Desa/Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Dukuh Wates Desa/Kecamatan Mojosongo pada Minggu (12/9), sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi dalam penggerebekan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu, yakni Darsono, Muhammad Fausi, dan Christy Andrini alias Putri serta sejumlah barang bukti.