AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
Sabtu, 25 September 2021 – 04:45 WIB
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)