AKBP Sarpani Ungkap Sepak Terjang M dan MN, Ternyata
"Setelah diinterogasi, ternyata sebelumnya mereka berdua ini diduga juga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi," ucap AKBP Sarpani.
Polisi masih terus mendalami kasus itu, termasuk menelusuri siapa saja yang membeli sepeda motor curian dari pelaku.
Menurut AKBP Sarpani, M dan MN sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit.
Lokasi pencurian sebelumnya di Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua pelaku mengincar sepeda motor bebek matik karena mudah mencuri dan menjualnya.
Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.
Atas perbuatannya, M dan MN dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant/fat/jpnn)