AKBP Sumarni Menunjukkan Barang Bukti Milik Geng Motor, Ngeri
Sumarni mengatakan berdasarkan keterangan dari para pelaku motif pembacokan karena adanya tantangan dari kelompok lain.
“Dari beberapa para tersangka ini ada seorang pelajar yang terlibat, salah satu di antara mereka di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal sepuluh tahun, Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kerasan ancaman maksimal 12 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke-2 ancaman maksimal sembilan tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan ancaman maksimal lima tahun.
“Para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sumarni. (bam/t/radarsukabumi)