AKBP Tony Pantano: Jangan Mau Dibodohi Sama Narkoba
jpnn.com, KARIMUN - Polres Karimun, Kepulauan Riau mengungkap 1o kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka sepanjang Januari tahun ini.
Menurut Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, pengungkapan 10 kasus narkoba itu tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Balai 2 kasus, Tebing 3 kasus, Meral 3 kasus, dan Kundur 2 kasus.
Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisis mencapai 685,27 gram.
Barang haram itu telah dimusnahkan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.
“Ada sebanyak 44,80 gram (sabu-sabu)disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau,” kata Kapolres Tony Pantano di Karimun, Minggu (6/2).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karimun yang masih peduli terhadap bahaya narkoba dengan memberikan informasi kepada Polri.
Tony menyebut pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat.
"Harapan kami tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya, di Karimun. Jangan mau dibodohi sama narkoba, karena mengonsumsinya hanya akan menimbulkan halusinasi dan merusak jasmani maupun rohani," tutur Tony.