Pengiriman Narkoba Sebanyak Ini ke Sungai Guntung Digagalkan Polisi
jpnn.com, KARIMUN - Tim Satuan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 1,03 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria S (25) yang membawa narkoba tersebut.
"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di kantornya, Jumat (10/6).
Pengungkapan kasus pengiriman narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun pada Rabu (1/6) lalu.
"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta," ungkap Tony.
Dia menyebut barang bukti sabu-sabu yang disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika.