Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB
MK bahkan berpendapat aturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal menurut UUD 1945, negara mempunyai peran dan tanggung jawab yang utama. Dalam pertimbangannya MK juga berpendapat, dalih Pemerintah bahwa dengan adanya UU BHP maka penyelenggara pendidikan akan menjadi lembaga nirlaba, harus dilihat secara kritis.
Pada bagian lain pertimbangan putusan MK berpendapat, ada hal yang berbeda antara nonprofit dan biaya pendidikan yang terjangkau dimana yang terakhir adalah menjadi masalah dalam pendidikan nasional. Menurut majelis, suatu penyelenggara pendidikan mungkin saja lembaga yang nirlaba yaitu tidak bermaksud untuk mendapatkan keuntungan tetapi hal demikian tidak menjadikan secara serta merta lembaga tersebut tidak menjadi lembaga berorientasi komersial.