Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB
Putusan MK itu jelas disambut dengan tepuk sorak para pihak yang keberatan. Sedari awal, UU ini memang sudah memicu kontroversi. UU BHP dianggap tidak hanya memberikan otonomi bagi PTN tetapiu sekaligus liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pertanyaan publik yang lebih menonjolkan kekhawatiran tentang komersialisasi pendidikan pun seolah menemukan jawaban. Biaya kuliah semakin melambung.
Kalangan mahasiswa yang selama ini kritis dengan UU BHP pun bersorak. Kalangan mahasiswa berharap pembatalan UU BHP akan berimplikasi langsung pada biaya pendidikan yang kian tak murah lagi. "Jika UU BHP ini tidak dicabut, potensi kesewenang-wenangan akan terus ada," ujar Ketua Badan Eksekutif BEM UGM M Arif Fibrant.
Suara optimis atas putusan MK itu juga datang dari Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI). Ketua ABPPTSI Prof Dr Thomas Suyatno menyatakan, putusan para hakim konstitusi itu telah benar-benar menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia. Maklum saja, PTS memang sangat berkeberatan dengan keberadaan UU BHP. Karenanya pula, kalangan PTS mengajukan uji materi UU BHP ke MK.